Tampilkan postingan dengan label Mediasi Hubungan Industrial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediasi Hubungan Industrial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2016

Pekerja : Tunggakan Gaji Bisa Dicicil Asal Diselesaikan Sampai Akhir Bulan Ini


Buntok, Kalteng. Setelah mendengar hasil keputusan rapat dari para Direksi PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu (6/4) di Jakarta mengenai kesanggupan pembayaran dari Perusahaan dengan cicilan, Dinsosnakertrans segera menyampaikan hal tersebut kepada para pekerja. (Baca : Mediasi Ketiga Ditunda, Pekerja Ajukan Mosi Tidak Percaya)

Pertemuan Pekerja dengan Tim Bidang Hub. Industrial Dinsosnakertrans -
Kab. Barito Selatan, Rabu (6/4), di Aula Dinsosnakertrans Buntok. 
Dari hasil pembicaraan pihak Dinsosnakertrans dengan para Pekerja dengan mengacu pada keadaan di lapangan serta faktor kebutuhan lain yang sangat mendesak dan menjadi terbengkalai akibat berlarut-larutnya penyelesaian oleh pihak Perusahaan, maka hasil kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:

Rabu, 06 April 2016

Manajemen PT BPM Tak Hadiri Mediasi Ketiga, Pekerja Ajukan Mosi Tidak Percaya

Pekerja mengadakan pertemuan dengan personil Bidang Hubungan Industrial
di Aula Dinsosnakertrans Buntok, Rabu (6/4).
Buntok, Kalimantan Tengah. Pertemuan mediasi ketiga dengan agenda perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu (6/4) ditunda. Mediasi tahap akhir itu tidak bisa dilaksanakan karena tanpa dihadiri pihak manajemen perusahaan.

Sementara itu dari pihak pekerja hadir belasan orang. Mereka ditemui personil Bidang Hubungan Industrial dan menggelar pertemuan di Aula Dinsosnakertrans.

“Kami mendesak agar pertemuan ini sebagai mediasi terakhir baik ada atau tidak dari pihak direksi perusahaan. Karyawan sekarang sudah datang sesuai undangan, kalau direksi tidak datang itu bukan kesalahan kami“ terang Riko, salah satu pekerja.

Selasa, 05 April 2016

Direksi Minta Mediasi Ketiga Ditunda, Karyawan Tak Mau Kompromi Lagi

Pertemuan mediasi ketiga dengan agenda perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) sedianya akan digelar pada Rabu (6/4) di aula Dinsosnakertrans Buntok. Namun dikabarkan dari pihak direksi Senin kemarin mengirimkan permintaan ke Dinsosnakertrans untuk menunda pertemuan dan minta mediasi dijadwal ulang.

Alasannya, pihak direksi perlu untuk merapatkannya terlebih dulu di internal mereka. Dan karena kesibukan masing-masing, untuk sementara mereka belum bisa bertemu.

Menanggapi hal tersebut dari pihak karyawan tetap akan mendatangi kantor Dinsosnakertrans pada Rabu besok untuk memenuhi undangan yang sudah diterima sejak Kamis minggu lalu.

Sabtu, 02 April 2016

Lagi, Dinsosnakertrans Akan Gelar Mediasi Ketiga Perselisihan Hak Pekerja PT BPM

Undangan Media ke-3 (Terakhir)
Untuk kali ketiga Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan akan menggelar pertemuan mediasi dengan agenda Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu, 6 April 2016.

Mediasi ketiga ini akan menjadi pertemuan mediasi terakhir sehingga diharapkan dari pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan tunggakan gaji pekerja sebanyak enam bulan dan memasuki bulan ketujuh per April ini.

Apabila tidak, kemungkinan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Mediator HI adalah dengan menerbitkan anjuran yang apabila anjuran tersebut juga tetap tidak dilaksanakan maka akan limpahkan ke Pengadilan Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Selasa, 22 Maret 2016

Kliping Berita: Tak Segera Bayar Gaji Pekerja, Aset PT BPM Akan Disita

Pertemuan mediasi kedua diliput oleh Harian Borneo News, 22 Maret 2016.

Ada beberapa catatan dari kami, yang sudah kami sampaikan juga ke pihak redaksi. Judul "Karyawan PT BPM Ancam Bekukan Aset Jika Gaji 6 Bulan Tidak Dibayar" kurang tepat, karena pembekuan aset bukan ancaman dari karyawan. Tapi itu konsekuensi yang telah disepakati peserta yang hadir, dan pembekuan/sita aset akan dilakukan oleh pemerintah daerah selanjutnya untuk menyelesaikan hak karyawan yang belum dibayar.

Selain itu, jika perusahaan tidak membayarkan tunggakan gaji sampai batas waktu, karyawan mendesak pemda setempat mengambil alih aset untuk menyelesaikan tunggakan gaji karyawan. Yang akan menjualkan adalah dari pihak Pemda, bukan karyawan. Aset disita oleh Pemda untuk dibayarkan kepada karyawan.

Hasil Mediasi Kedua : Perusahaan Diberi Waktu Bayarkan Tunggakan Gaji Akhir Bulan Ini

Mediasi lanjutan perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) Site Patas Barito Selatan kembali diadakan di Kantor Dinsosnakertrans di Buntok pada Senin (21/3) sore. Pertemuan kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yakni perwakilan pekerja dan pimpinan perusahaan.

Hadir dari pihak pimpinan perusahaan Yudha Tresno selaku Direksi dan Suwarno sebagai Komisaris. Di hadapan perwakilan pekerja dan tim Dinsosnakertrans keduanya menyatakan turut prihatin atas persoalan pekerja yang belum mendapatkan gajinya sampai dengan bulan keenam.

Dikatakannya, yang seharusnya datang adalah Direktur Utama dan Direktur Operasional yang bertanggungjawab atas operasional dan pendanaan perusahaan tapi mereka tidak datang. Yudha dan Suwarno yang mengaku sebagai direktur dan komisaris pasif datang memenuhi panggilan Dinsosnakertrans karena merasa memiliki tanggungjawab moral.

Senin, 21 Maret 2016

Undangan Mediasi Kedua Dihadiri Direksi dan Komisaris

Untuk kali kedua Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan menggelar pertemuan mediasi Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Senin. 21 Maret 2016 di Aula Dinsosnakertrans di Buntok.

Undangan disampaikan kepada kedua belah pihak yakni pekerja dan manajemen perusahaan. Jika dalam mediasi pertama manajemen perusahaan tidak hadir, kali ini dihadiri Bapak Yudha Tresno sebagai anggota direksi dan Bapak Suwarno sebagai komisaris. Dari pihak karyawan dihadiri sejumlah perwakilan.

Rabu, 02 Maret 2016

Kliping Berita: PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya

Masih pemberitaan seputar pertemuan mediasi tanggal 29 Februari 2015 di Aula Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok. Liputan dari LKBN Antara daerah Kalimantan Tengah, berita dimuat di website Antara News tanggal 1 Maret 2016 PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya 

Pertemuan mediasi perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri di Aula Dinsosnakertrans Barito Selatan (Dok. Antara News)

Kliping Berita: Manajemen PT BPM Mangkir dari Mediasi

Pertemuan Mediasi Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada 29 Februari 2016 di Aula Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok tidak dihadiri oleh pihak Direksi perusahaan. Berikut ini berita yang dimuat di Harian Borneo News edisi 1 Maret 2016.


Manajemen PT BPM Mangkir dari Mediasi 

Perwakilan pekerja PT Bara Prima Mandiri (Dok. BorneoNews)
KARYAWAN PT Bara Pri­ma Mandiri (BPM) kecewa deng­an­ manajemen peru­sahaan yang tidak hadir da­lam rapat mediasi. Sudah lima bulan mereka be­lum digaji.

Heriko Priono, perwakilan karyawan meng­aku­ kecewa karena pihak pe­rusahaan tidak hadir, pada­hal­ mediasi ini penting untuk mengetahui apakah gaji me­re­ka dibayar atau tidak.

“Perusahaan tidak ada iti­kad baik, karena mereka­ tidak hadir dalam mediasi­ ini,” katanya, Senin (29/2/2016).

Meski PT BPM mangkir, tapi karyawan dan dinsosna­kertrans akan mencari solusi agar tuntutan mereka dika­bul­kan. Dalam mediasi itu me­reka sepakat dengan ta­war­an dinas. Mereka nanti akan memang­gil mana­jemen perusahaan.

Kar­yawan lainnya, Kharis me­ngatakan meski hasil kese­pa­katan antara karyawan dan dinas akan ditindaklanju­ti­ dengan pengawasan, tapi pi­hak dewan juga harus di­beritahu masalah.

Selain tidak membayar gaji karyawan, ternyata selam tiga tahun ini PT BPM tidak mem­bayar sewa kontrakan rumah yang dijadikan kantor. “Sudah tiga tahun kontrak­ rumah tidak dibayar, Setahun­nya­ Rp82,5 juta,” harapnya.

Kasi Perselisihan dan Per­sya­ratan Kerja Dinsosnakertrans Barsel, Satriansyah men­gatakan kewenangan peng­awas nanti bisa memang­gil manajemen perusahaan untuk diperiksa. Hasilnya akan diserahkan ke penyidik PPNS.

“Ini dilakukan karena se­mua direksi PT BPM semua di Ja­karta, kerana itu dalam ma­salah ini kami agak kesulit­an menanganinya,” ucapnya. Pihak perusahaan sudah dikirimi surat panggilan hingga ketiga kali, tapi tetap tidak digubris. (URIUTU DJAPAER/ B-6)