![]() |
| Harian Tabengan, edisi Selasa, 5 April 2015. |
Tampilkan postingan dengan label DPRD Barito Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Barito Selatan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 05 April 2016
Karyawan PT BPM Tagih Janji DPRD Barito Selatan
Kliping berita dari Harian Tabengan, edisi 5 April 2016. Menyoroti belum adanya tindakan dari DPRD Barito Selatan setelah satu bulan lebih menerima surat aduan tertulis dari pekerja PT Bara Prima Mandiri.
Sabtu, 02 April 2016
Lagi, Dinsosnakertrans Akan Gelar Mediasi Ketiga Perselisihan Hak Pekerja PT BPM
![]() |
| Undangan Media ke-3 (Terakhir) |
Mediasi ketiga ini akan menjadi pertemuan mediasi terakhir sehingga diharapkan dari pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan tunggakan gaji pekerja sebanyak enam bulan dan memasuki bulan ketujuh per April ini.
Apabila tidak, kemungkinan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Mediator HI adalah dengan menerbitkan anjuran yang apabila anjuran tersebut juga tetap tidak dilaksanakan maka akan limpahkan ke Pengadilan Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Jumat, 11 Maret 2016
Kliping Berita: PT BPM Didesak Bayar Gaji Karyawan
Anggota DPRD dari Dapil III Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara, James Zamzam, menanggapi permasalahan belum dibayarnya gaji karyawan PT Bara Prima Mandiri di site Patas.
James selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan dimana perusahaan tambang batubara tersebut beroperasi tersebut mendesak agar manajemen segera membayarkan tunggakan gaji pekerjanya. Juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
"Jangan hanya ada namanya saja perusahaan itu di Barsel ini, tapi kewajibannya terhadap karyawan tidak dipenuhi," kata politikus PDIP Barito Selatan itu.
Sebagaimana yang dimuat dalam Harian Kalteng Pos (cetak) edisi 10 Maret 2016.
James selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan dimana perusahaan tambang batubara tersebut beroperasi tersebut mendesak agar manajemen segera membayarkan tunggakan gaji pekerjanya. Juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
"Jangan hanya ada namanya saja perusahaan itu di Barsel ini, tapi kewajibannya terhadap karyawan tidak dipenuhi," kata politikus PDIP Barito Selatan itu.
Sebagaimana yang dimuat dalam Harian Kalteng Pos (cetak) edisi 10 Maret 2016.
Update: Sampai 1 April 2014, sebulan lewat setelah surat dari pekerja disampaikan kepada Komisi III DPRD Barito Selatan, setelah wakil ketua DPRD H Hasanudin Agani dan anggota dari Dapil III James Zamzam memberi tanggapan melalui media, belum ada tindakan lebih lanjut. Sementara tuntutan pekerja atas haknya yang belum dibayar perusahaan masih terkatung-katung.
Rabu, 02 Maret 2016
Kliping Berita : Legislator Minta PT BPM Bayarkan Gaji Karyawan
Dari pertemuan mediasi pertama pada 29 Februari 2016 yang tidak dihadiri pihak direksi perusahaan, DPRD Kabupaten Barito Selatan melalui wakil ketuanya Bapak Hasanudin Agani memberikan tanggapan. Tokoh dari Fraksi Golkar itu mendesak agar manajemen PT BPM segera membayarkan gaji karyawannya. Juga meminta instansi pemerintah terkait untuk menghadirkan pihak manajemen untuk dimintai keterangan.
Demikian sebagaimana diberitakan oleh Harian Tabengan, media lokal terkemuka di Kalimantan Tengah, edisi 1 Maret 2016.
Demikian sebagaimana diberitakan oleh Harian Tabengan, media lokal terkemuka di Kalimantan Tengah, edisi 1 Maret 2016.
![]() |
| Kliping berita Harian Tabengan edisi 1 Mare 2016. |
Surat Pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan
Berikut ini surat yang dikirim pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan di Buntok tertanggal 1 Maret 2015 menindaklanjuti pertemuan mediasi pertama yang tidak dihadiri direksi, kemudian dari Dinsosnakertrans memberikan dua opsi : mediator mengeluarkan anjuran atau dilimpahkan ke pengawasan.
Update : Hingga 1 April 2016 belum ada tindaklanjut. Satu bulan lewat setelah surat disampaikan ke Komisi III dan Anggota Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Kec. Dusun Utara.
| Tanda terima surat dari pekerja ke Komisi III DPRD Barito Selatan |
Patas, 1 Maret 2016
Kepada Yth. Ketua DPRD Kab. Barito Selatan
Up. 1) Komisi III Bidang Ketenagakerjaan
2) Anggota DPRD Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara
di Buntok
Perihal : Permohonan Bantuan Advokasi Tuntutan Hak Karyawan PT BPM
Dengan hormat, Kami atas nama karyawan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) mengirimkan surat ini untuk mengetuk kepedulian bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan agar dapat membantu permasalahan yang sedang kami hadapi.
Sebagaimana yang sudah kami adukan ke Dinsosnakertrans di Buntok, bahwa perusahaan tempat kami bekerja belum membayarkan gaji kami sejak bulan Oktober 2015 s/d surat ini kami sampaikan. Gaji kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 6 (enam) bulan per Maret 2016 atau setengah tahun!
Senin (29/1) kami memenuhi undangan Dinsosnakertrans untuk menghadiri pertemuan mediasi di kantornya di Buntok. Namun karena dari pihak Direksi perusahaan tidak hadir, mediasi pun tidak terjadi.
Dinsosnakertrans memberi kami 3 (tiga) pilihan yang semuanya membutuhkan proses dan waktu. Dari tiga opsi tersebut ada satu opsi yang lebih cepat yakni Dinsosnakertrans memberikan anjuran.
Karena proses mediasi sudah berlangsung lama, karyawan sudah menunggu prosesnya sejak bulan Desember 2015 dan diundang pun Direksi tidak hadir; maka Dinsosnakertrans mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan beberapa hal terkait dengan hak-hak pekerjanya yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Yang kami minta bantu dari bapak/ibu anggota DPRD, tolong proses kami di Dinsosnakertrans dikawal. Karena apabila perusahaan juga tidak melaksanakan anjuran yang akan diberikan oleh Dinsosnakertrans kami karyawan tidak tahu harus kemana lagi mengadu.
Sudah cukup lama kami ditelantarkan oleh perusahaan, apakah kami harus lebih lama lagi menahan lapar dengan mencari keadilan di sidang pengadilan yang untuk prosesnya membutuhkan waktu dan biaya?
Jumlah kami yang belum menerima gaji sebanyak 37 orang. Dengan rincian 32 orang berstatus sebagai karyawan tetap, 4 orang pekerja lepas/nonkontrak, dan 1 Tenaga Kerja Asing. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% adalah warga daerah asli Barito Selatan, warga yang ikut memilih bapak/ibu duduk di DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Demikian permohonan kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan perkenan yang diberikan.
Hormat kami,
Karyawan PT Bara Prima Mandiri
Tembusan kepada Yth.
1. Bupati Barito Selatan di Buntok
2. Ka. Dinsosnakertrans Barito Selatan di Buntok
3. Arsip
Langganan:
Postingan (Atom)



