Tampilkan postingan dengan label James Zamzam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label James Zamzam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 April 2016

Lagi, Dinsosnakertrans Akan Gelar Mediasi Ketiga Perselisihan Hak Pekerja PT BPM

Undangan Media ke-3 (Terakhir)
Untuk kali ketiga Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan akan menggelar pertemuan mediasi dengan agenda Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu, 6 April 2016.

Mediasi ketiga ini akan menjadi pertemuan mediasi terakhir sehingga diharapkan dari pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan tunggakan gaji pekerja sebanyak enam bulan dan memasuki bulan ketujuh per April ini.

Apabila tidak, kemungkinan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Mediator HI adalah dengan menerbitkan anjuran yang apabila anjuran tersebut juga tetap tidak dilaksanakan maka akan limpahkan ke Pengadilan Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Jumat, 11 Maret 2016

Kliping Berita: PT BPM Didesak Bayar Gaji Karyawan

Anggota DPRD dari Dapil III Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara, James Zamzam, menanggapi permasalahan belum dibayarnya gaji karyawan PT Bara Prima Mandiri di site Patas.

James selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan dimana perusahaan tambang batubara tersebut beroperasi tersebut mendesak agar manajemen segera membayarkan tunggakan gaji pekerjanya. Juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

"Jangan hanya ada namanya saja perusahaan itu di Barsel ini, tapi kewajibannya terhadap karyawan tidak dipenuhi," kata politikus PDIP Barito Selatan itu.

Sebagaimana yang dimuat dalam Harian Kalteng Pos (cetak) edisi 10 Maret 2016.


Update: Sampai 1 April 2014, sebulan lewat setelah surat dari pekerja disampaikan kepada Komisi III DPRD Barito Selatan, setelah wakil ketua DPRD H Hasanudin Agani dan anggota dari Dapil III James Zamzam memberi tanggapan melalui media, belum ada tindakan lebih lanjut. Sementara tuntutan pekerja atas haknya yang belum dibayar perusahaan masih terkatung-katung.