Selasa, 22 Maret 2016

Hasil Mediasi Kedua : Perusahaan Diberi Waktu Bayarkan Tunggakan Gaji Akhir Bulan Ini

Mediasi lanjutan perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) Site Patas Barito Selatan kembali diadakan di Kantor Dinsosnakertrans di Buntok pada Senin (21/3) sore. Pertemuan kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yakni perwakilan pekerja dan pimpinan perusahaan.

Hadir dari pihak pimpinan perusahaan Yudha Tresno selaku Direksi dan Suwarno sebagai Komisaris. Di hadapan perwakilan pekerja dan tim Dinsosnakertrans keduanya menyatakan turut prihatin atas persoalan pekerja yang belum mendapatkan gajinya sampai dengan bulan keenam.

Dikatakannya, yang seharusnya datang adalah Direktur Utama dan Direktur Operasional yang bertanggungjawab atas operasional dan pendanaan perusahaan tapi mereka tidak datang. Yudha dan Suwarno yang mengaku sebagai direktur dan komisaris pasif datang memenuhi panggilan Dinsosnakertrans karena merasa memiliki tanggungjawab moral.


Mereka telah mendesak direksi dan pemegang saham lain untuk menjual aset batubara yang ada agar bisa membayarkan hak pekerja namun tidak mendapatkan respon yang diharapkan. Dalam dua kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang datang cuma mereka berdua. Sementara pemegang saham lainnya, termasuk SKP dari India sebagai pemegang saham mayoritas, tidak datang.

Sebagai informasi, selain sebagai direksi dan dewan komisaris, Yudha dan Suwarno juga memiliki saham di PT BPM. Hanya saja karena jumlahnya minoritas, keduanya tidak memenuhi kuorum untuk dapat mengambil keputusan.

Pekerja Sudah Cukup Toleransi

Menanggapi jawaban direksi dan komisaris tersebut pekerja menyatakan butuh solusi konkrit bukan sekedar rasa prihatin. Pekerja berharap mereka yang datang dapat memberikan jalan keluar atas hak pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Selama ini pekerja merasa sudah cukup memberikan toleransi dan bersikap kooperatif kepada perusahaan. Rencana untuk menjual aset sebenarnya sudah diwacanakan sejak direksi akan menggelar RUPS yang pertama kemudian disampaikan lagi sebelum RUPS kedua, namun setelah itu tidak ada kelanjutannya dan bahkan direksi tidak memenuhi panggilan mediasi dari Dinsosnakertrans.

Padahal dari pekerja sudah membantu mencarikan beberapa calon pembeli. Karena tidak ada keputusan dari direksi, manajemen di site tidak bisa menjualnya.

Pekerja sebenarnya juga tidak perlu tahu apakah direksi akan menjual batubara ataukah menjual aset lain untuk membayarkan gaji karyawan. Sesuai kontrak kerja karyawan berhak mendapatkan gaji yang dibayar setiap bulan tanpa menyebutkan dari mana perusahaan akan membayarnya.

Selain itu, meski belum menerima gajinya selama enam bulan, sebagian pekerja masih mengamankan aset perusahaan baik yang ada di camp tambang maupun di kantor Luwir. Hal itu bahkan dilakukan secara swadaya dari pekerja sendiri mengingat dana operasional sama sekali tidak dikirim ke site sejak awal Februari 2016. Sejak itu pekerja, termasuk staf dan manajemen di site, berjuang mati-matian sendiri tanpa dana operasional dari perusahaan yang ironisnya dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan.

Sementara hak pekerja diabaikan, salah satu pihak menghembuskan isu perselisihan diantara pemegang saham kepada orang-orang di site. Isu tersebut bahkan kini telah menjadi buah bibir masyarakat di sekitar perusahaan.
Untuk selanjutnya pekerja sudah tidak dapat memberikan toleransi lagi. Apa yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tidak hanya melanggar peraturan ketenagakerjaan, tapi lebih-lebih juga telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan dengan penelantaran terhadap pekerja.

Bayangkan jika pekerja itu sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, berapa orang yang juga ikut ditelantarkan akibat gaji enam bulan pekerja belum dibayarkan?

Minta Dukungan Karyawan

Karena tidak dapat memberikan keputusan, maka Yudha dan Suwarno meminta dukungan dari pekerja untuk dapat menekan dewan direksi dan pemegang saham yang lain agar segera menyelesaikan masalah yang ada.

Pertemuan yang ditutup sekitar jam 16.00 WIB tersebut menyimpulkan bahwa pekerja  sepakat memberikan waktu bagi manajemen perusahaan untuk membayarkan semua gaji selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ini. Selain gaji, karena persoalan sudah lama berlarut, pekerja juga meuntut haknya untuk di-PHK sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apabila tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, peserta yang hadir sepakat untuk membekukan semua aset perusahaan dan mendesak pemerintah daerah mengambil alih aset perusahaan tersebut untuk menyelesaikan hak karyawan.

Kesimpulan dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh karyawan, direksi dan komisaris yang diketahui oleh Dinsosnakertrans. Selanjutnya Yudha dan Suwarno berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada direksi dan pemegang saham yang lain.

Mediator Dinsosnakertrans menambahkan bahwa pembayaran hak pekerja juga berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di site yang juga belum menerima gajinya. Karena mereka bekerja di wilayah Barito Selatan, mereka juga sama-sama punya hak seperti karyawan lain.

Pekerja berharap manajemen perusahaan segera merespon dan merealisasikan tuntutan pekerja sebelum Bupati mengambil alih. Apakah itu dari menjual aset batubara, alat berat atau dari manapun, yang jelas pekerja berhak mendapatkan gaji dan perusahaan berkewajiban membayarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar