Kamis, 07 April 2016

Pekerja : Tunggakan Gaji Bisa Dicicil Asal Diselesaikan Sampai Akhir Bulan Ini


Buntok, Kalteng. Setelah mendengar hasil keputusan rapat dari para Direksi PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu (6/4) di Jakarta mengenai kesanggupan pembayaran dari Perusahaan dengan cicilan, Dinsosnakertrans segera menyampaikan hal tersebut kepada para pekerja. (Baca : Mediasi Ketiga Ditunda, Pekerja Ajukan Mosi Tidak Percaya)

Pertemuan Pekerja dengan Tim Bidang Hub. Industrial Dinsosnakertrans -
Kab. Barito Selatan, Rabu (6/4), di Aula Dinsosnakertrans Buntok. 
Dari hasil pembicaraan pihak Dinsosnakertrans dengan para Pekerja dengan mengacu pada keadaan di lapangan serta faktor kebutuhan lain yang sangat mendesak dan menjadi terbengkalai akibat berlarut-larutnya penyelesaian oleh pihak Perusahaan, maka hasil kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Para Pekerja meminta agar pembayaran cicilan pertama perhitungan 2 bulan gaji dilanjutkan cicilan berikutnya juga 2 bulan gaji demikian juga dengan cicilan berikutnya.
  2. Pembayaran antara cicilan pertama,kedua dan seterusnya harus jelas waktunya (antara cicilan pertama,kedua dan seterusnya tidak berjarak terlalu lama).
  3. Pembayaran cicilan Pertama tidak diadakan pemotongan dikarenakan banyak tunggakan-tunggakan yang harus dibayarkan para Pekerja akibat tidak dibayarnya upah mereka selama hampir memasuki 7 bulan ini yang berupa tagihan listrik,air,kendaraan para pekerja (yang sudah ditarik oleh dealer) yang notabene adalah alat transportasi mereka untuk bekerja. Dan juga banyak kebutuhan hidup lainnya.
  4. Semua tentang realisasi pembayaran tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat,jelas dan ada kekuatan hukum sebagai dasar / pegangan bagi pekerja dan juga bagi Dinas terkait,dikarenakan para Pekerja sudah cukup lelah dan jenuh menelan janji-janji manis pihak perusahaan tanpa ada realisasi yang nyata,
  5. Pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan menginginkan semua Pembayaran cicilan tersebut serta penyelesaian hak-hak para pekerja berupa Pesangon dan lain-lain dapat diselesaikan tidak melebihi dari tanggal 25 April 2016 mengingat sudah terlalu banyak toleransi waktu yang diberikan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
Dinsosnakertrans juga mengapresiasi terhadap itikad baik yang disampaikan pihak Perusahaan dengan tunduk dan patuh kepada aturan dan Undang-undang yang berlaku, mengedepankan rasa kemanusiaan dan mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan lainnya.

Demikian sebagaimana kami kutip dari email yang dikirim Dinsosnakertrans kepada Direksi perusahaan dan ditembuskan kepada perwakilan pekerja.

Belum Ada Konfirmasi

Hingga berita ini kami release hari ini Kamis (4/7) pukul 16.00 Wib belum ada konfirmasi dari pihak manajemen PT BPM di Jakarta. Dari keterangan Mediator HI Dinsosnakertrans, disampaikan bahwa point-point kesepakatan dari pekerja sebagaimana tersebut di atas sudah disampaikan kepada Direksi peerusahaan dan sudah dibaca.

Menurut pekerja,  jika manajemen serius seharusnya tidak akan keberatan dengan permintaan pekerja. "Direksi minta gaji dibayar secara dicicil, kami sudah oke. Sekarang kami minta, silakan dicicil asalkan semuanya diselesaikan dalam bulan ini. Dan kalau memang serius, kami butuh bukti pernyataannya hitam di atas putih," kata Riko, salah satu pekerja.

Pekerja mengapreasiasi upaya dan langkah yang telah dilakukan oleh Dinsosnakertrans. Selanjutnya, mereka akan kembali mendatangi kantor Dinsosnakertrans besok Jumat (8/4) untuk menanyakan kelanjutan rencana pembayaran gaji oleh perusahaan.

Jika masih tetap nihil, mereka mendesak untuk dikeluarkan Surat Anjuran agar jika batas waktu yang diberikan meleset lagi dapat dilanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Kota Palangka Raya.

Sebelum mengambil langkah ke pengadilan, pekerja akan mendatangi Bupati Barito Selatan. Pekerja akan menagih janji Bupati yang beberapa waktu lalu pernah menjanjikan akan turun tangan apabila sudah dipanggil tiga kali tapi tidak ada realisasi dari perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar