Tampilkan postingan dengan label Keterlambatan Upah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keterlambatan Upah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Maret 2016

Aset Tak Boleh Dijual, Tunggakan Gaji Karyawan Urung Dibayar

Alat berat sudah sempat diiklankan di situs jual-beli online
Jelang akhir batas waktu pembayaran tunggakan gaji karyawan sesuai kesepakatan mediasi kedua, berhembus kabar PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) akan menjual aset alat beratnya. Karyawan merasa agak lega mendengar kabar tersebut. Penantian panjang atas gaji mereka yang belum dibayarkan perusahaan selama enam bulan akan segera terbayarkan.

Namun di tengah antisiasme membicarakan rencana penjualan alat berat, datang kabar bahwa rencana itu dibatalkan. Alasannya, ada pihak dari direksi yang tidak sepakat. Kalau ada yang nekat menjualnya, kabarnya, akan dilaporkan ke polisi.

Selasa, 22 Maret 2016

Hasil Mediasi Kedua : Perusahaan Diberi Waktu Bayarkan Tunggakan Gaji Akhir Bulan Ini

Mediasi lanjutan perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) Site Patas Barito Selatan kembali diadakan di Kantor Dinsosnakertrans di Buntok pada Senin (21/3) sore. Pertemuan kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yakni perwakilan pekerja dan pimpinan perusahaan.

Hadir dari pihak pimpinan perusahaan Yudha Tresno selaku Direksi dan Suwarno sebagai Komisaris. Di hadapan perwakilan pekerja dan tim Dinsosnakertrans keduanya menyatakan turut prihatin atas persoalan pekerja yang belum mendapatkan gajinya sampai dengan bulan keenam.

Dikatakannya, yang seharusnya datang adalah Direktur Utama dan Direktur Operasional yang bertanggungjawab atas operasional dan pendanaan perusahaan tapi mereka tidak datang. Yudha dan Suwarno yang mengaku sebagai direktur dan komisaris pasif datang memenuhi panggilan Dinsosnakertrans karena merasa memiliki tanggungjawab moral.

Rabu, 16 Maret 2016

Sengketa Pemegang Saham, PT BPM Telantarkan Pekerja

Dimuat di kanal Tribunners TribunNews.com


TRIBUNNERS - Sebanyak 32 pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) di site Patas Barito Selatan (Barsel) masih perlu bersabar. Pasalnya tuntutan pekerja atas gaji mereka yang yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga memasuki bulan keenam per Maret 2016 ini masih belum menemukan titik terang.

Panggilan kedua dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans di Buntok masih belum ditanggapi oleh pihak manajemen perusahaan batubara berstatus PMA dengan investor utama dari India tersebut. Padahal langkah ini diambil setelah sebelumnya mediasi yang berlangsung selama dua bulan lebih dari Desember 2015 sampai Februari 2016 menemui jalan buntu.

Sejumlah anggota DPRD setempat telah menghimbau melalui media agar manajemen PT BPM segera memenuhi kewajibannya. Bahkan Bupati HM Farid Yusran di sela-sela kunjungannya ke Desa Patas minggu lalu (10/3/2016) kepada perwakilan pekerja PT BPM mengaku telah menerima laporan mengenai permasalahan tersebut. Orang nomor satu di Barsel itu menyatakan akan turun tangan sendiri apabila sampai panggilan ketiga dari Dinsosnakertrans masih tidak digubris manajemen.

Mengapa manajemen PT BPM tidak kunjung merespon tuntutan pekerja dan malahan terkesan menyepelekan pemeritah daerah setempat?

Dalam tanggapan direktur perusahaan melalui surat kepada Dinsosnakertrans disampaikan bahwa perusahaan sedang menghadapi masalah pendanaan yang akut dan untuk mencari jalan keluarnya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sayangnya hingga dua kali RUPS belum ada keputusan diambil. Keputusan tidak bisa diambil karena RUPS tidak dihadiri oleh minimal kuorum.

Jika RUPS itu penting, mengapa ada pemegang saham yang tidak hadir, dan itu terulang sampai dua kali?

Sengketa Para Pemegang Saham 

Dari informasi yang diperoleh, perselisihan tengah berlansung diantara para pemegang saham. Salah satu pemegang saham dari lokal dikabarkan telah melayangkan gugatan kepada pemegang saham lain dan dewan direksi melalui meja hijau. Bahkan salah satu pihak mengklaim telah memenangkan gugatan.

Sampai beredar kabar di kantor site bahwa batubara yang ada di Stokcpile Intermediate dan di tambang adalah miliknya. Terang saja isu tersebut dapat memprovokasi para pekerja di lapangan. Sementara pekerja saat ini sedang resah menghadapi ketidakpastian kapan gajinya akan dibayar, tapi justru kabar yang didapatkan adalah bahwa pimpinan mereka di atas sedang bersengketa.

Untung saja para pekerja tidak terprovokasi. Menanggapi isu tersebut mereka menyatakan tidak ikut campur permasalahan para pimpinan perusahaan. Termasuk sengketa diantara para pemilik saham, apakah itu pemegang saham dari India atau Indonesia. Alasannya, pekerja cuma tahu bahwa mereka bekerja untuk perusahaan PT BPM bukan kepada perorangan. Jadi siapapun direksi dan semua pemilik saham bertanggungjawab untuk membayarkan hak karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Gaji TKA Belum Dibayar

Melihat perselihan yang pelik itu, nasib pekerja masih akan terus terkatung-katung lebih lama lagi. Termasuk nasib Tenaga Kerja Asing (TKA) yang juga sama-sama belum menerima gajinya. Satu per satu TKA telah dipulangkan ke negara asalnya India sejak pertengahan tahun 2015.

Saat ini hanya tersisa satu orang TKA yang masih bertahan di site. TKA tersebut tinggal bersama seorang staf lokal di mess perusahaan. Keduanya sebagai perwakilan manajemen perusahaan di site. 

Selain karyawan, hampir setiap hari mereka didatangi oleh para kreditur yang belum dibayar oleh perusahaan. Diantara kreditur itu telah bersiap menyita sejumlah aset perusahaan untuk dijadikan sebagai jaminan.

Sementara itu sebagai perwakilan manajemen perusahaan di site, mereka tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya keputusan dari direksi perusahaan yang ada di Jakarta. Di sisi lain, sebagai pekerja mereka juga sama seperti pekerja lain belum mendapatkan gajinya. Posisi keduanya bak buah simalakama.

Jika ketidakpastian itu terus berlanjut, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan dampak negatif lain yang lebih luas. Misalnya, gesekan antara pekerja yang ingin agar aset perusahaan tetap di tempat dan kreditur yang ingin mengambil alat sebagai jaminan hutang perusahaan kepada mereka.

Bukan hanya kreditur saja yang butuh jaminan. Lebih-lebih pekerja juga butuh jaminan aset sebagai jalan darimana mereka bisa mendapatkan uang apabila permasalahan nantinya diambil alih oleh pemerintah daerah, misalnya melalui jalan lelang aset.

Mengapa pekerja sampai berpikiran sejauh itu? Jawabannya, sudah bulan keenam pekerja belum mendapatkan gajinya, kurang sabar apalagi!

Belum lagi isu perselisihan antar pemegang saham yang sudah menjadi konsumsi pekerja di site dan bahkan menjadi buah bibir orang-orang kampung di sekitar perusahaan.

Oleh karena itulah, diharapkan pimpinan pemerintah daerah setempat dapat segera turun tangan dengan memanggil pimpinan perusahaan dan jika perlu sekaligus para pemegang saham. Jika panggilan dan teguran dari Disnaker masih tidak dihiraukan, apakah panggilan dari Bupati selaku pimpinan daerah masih akan tidak digubris?

Sabtu, 27 Februari 2016

Kliping Berita : Lima Bulan Tak Digaji Karyawan Tuntut PT BPM

Berikut ini berita yang dimuat di BorneoNews tanggal 26 Februari 2016.

SEKITAR 30 karyawan­ PT Bara Prima Mandi­ri (PT BPM) di Desa Patas, Kecamatan Gunu­ng Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan menuntut se­ge­ra dibayar. Sebab selama lima bulan, me­reka belum menerima gaji dari perusahaan batubara itu.

Heriko Priono, perwakilan karyawan menyebut sebelumnya mereka sudah bicara dengan manajemen perusa­ha­an. Kala itu mereka dijanjikan akan segera dibayar.

Janji itu baru bisa dipenuhi setelah perusahaan mengge­lar rapat umum pemegang sa­ham (RUPS) terlebih dulu. “Kita menunggu sampai dua kali pasca perusahaan meng­gelar RUPS, namun tetap tidak ada hasilnya. Ala­san mereka karena dalam RUPS yang hadir tidak kou­rum­,” kata Heriko kapada Borneonews via telepon selu­ler, Jumat (26/2/2016).

Karena tidak ada keputus­an­, maka dia mengadukan masalah ini ke Dinsosnakertrans Barsel pada Desember 2015. Setelah itu Direksi PT BPM dipanggil, tapi sayangnya su­rat­ panggilan hanya dibalas dengan surat oleh manaje­men­ perusahaan. Intinya da­lam itu mereka­ me­nuntut gaji kar­yawan diba­yar. 

Di sisi lain mereka juga me­nilai Dinsosnakertrans kurang serius menangani pe­rusahaan yang telah me­nelantarkan karyawannya­. Sudah dua bulan lebih adu­an mereka disampaikan, tapi belum ada tindakan.

Heriko menerima infor­masi jika Senin (20/2/) Din­sosnakertrans akan me­lakukan mediasi dengan pe­rusahaan. “Informasi itu baru kita terima, namun surat resmi­nya belum kita terima,” ucap­nya.

Entah benar atau tidak ada mediasi. Jika tidak ada ke­jelasan, maka mereka akan mengadu ke DPRD dan bupati untuk menyele­sai­kan tuntutannya.

Dikonfirmasi, Kabid Pe­ng­awasan Hubungan In­dus­tri dan Jamsostek pada Dinsosnakertrans Barsel, Yus Bimarsono sedang ti­dak ada di tempat, tapi lagi ke Palangka Raya. Saat ditelpon dan di SMS tidak dibalas.

Begitu ju­ga­ dengan perwakilan mana­jemen perusahaan, Udin saat ditelepon dan di SMS ju­ga tidak direspon.

Diketahui, PT BPM ada­lah perusahaan PMA peme­gang izin usaha pertambangan berlokasi di Desa Pa­tas. Sejak akhir 2014, produk­si­nya terhenti. Saat tersisa Sekitar 30-an karyawan dan sejak Oktober 2015 ga­jinya belum dibayar hingga sekarang.

Kamis, 17 Desember 2015

Pengaduan Pekerja PT BPM ke Dinsosnakertrans Buntok

Karena janji manajemen PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) untuk membayarkan gaji pekerja yang tertunggak sebelum Natal 25 Desember 2015 tidak direalisasikan, maka pekerja menyampaikan aduan secara tertulis mengenai permasalahan tersebut ke Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok per tanggal 17 Desember 2015.

Dalam aduan tersebut pekerja meminta agar gaji yang tertunggak segera dibayarkan dan diputuskan apakah pekerja masih akan tetep dipekerjakan, dirumahkan atau di-PHK. Secara lebih detail berikut kronologinya disampaikan dalam Surat Pengaduan berikut ini:

Notulen rapat pekerja, 17/12/2015


Daftar hadir rapat pekerja
Surat pengaduan pekerja ke Dinsosnakertrans di Buntok