Undangan Media ke-3 (Terakhir) |
Mediasi ketiga ini akan menjadi pertemuan mediasi terakhir sehingga diharapkan dari pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan tunggakan gaji pekerja sebanyak enam bulan dan memasuki bulan ketujuh per April ini.
Apabila tidak, kemungkinan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Mediator HI adalah dengan menerbitkan anjuran yang apabila anjuran tersebut juga tetap tidak dilaksanakan maka akan limpahkan ke Pengadilan Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pekerja mempertanyakan mengapa kesepakatan mediasi kedua tidak dilaksanakan, yakni jika tidak dilaksanakan maka aset perusahaan akan disita, dan malah diadakan lagi mediasi ketiga. Menurut pekerja harusnya Dinsosnakertrans mengambil tindakan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua pihak itu, bukan malah memberikan toleransi lagi kepada perusahaan. Jika nyatanya aset tidak bisa disita oleh Dinsosnakertrans maupun Pemda, aset tidak boleh dijual oleh salah satu direksi kendati direksi dan pemegang saham mayoritas sudah mengizinkan, mengapa pihak direksi dan Dinsosnakertrans juga tandatangan?
Menanggapi hal itu, Mediator HI beserta Kabid HI mengatakan bahwa apa yang dilaksanakan oleh Dinsosnakertrans adalah sesuai petunjuk disposisi dari Bupati Barito Selatan Bapak HM Farid Yusran, yakni agar mediasi dilakukan sampai tiga kali sebelum diambil alih oleh Bupati atau dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagian dari mereka mulai cemas dan kecewa karena gaji yang ditunggu masih jauh panggang daripada api. Percuma saja pertemuan mediasi lagi jika memang gaji masih tetap tidak dibayarkan, dan jika berlanjut ke PPHI bisa dipastikan masih akan menunggu lebih lama lagi dan siapa yang akan mengurusnya.
Mereka juga menyayangkan sikap DPRD Barito Selatan yang sudah menerima laporan tertulis dari pekerja pada awal Maret lalu sampai sekarang belum ada tindakan. Padahal dalam pernyataan mereka di media menyatakan akan mengambil tindakan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD H Hasanudin Agani dan anggota DPRD dari Dapil III James Zamzam.
Lalu, kepada siapa lagi pekerja mengadu?
Karyawan akan menggelar pertemuan pada Senin, 4 April 2016 di Patas untuk membahas rencana selanjutnya menyikapi mediasi ketiga tersebut. Rencananya dalam mediasi yang terakhir ini tidak hanya perwakilan melainkan semua karyawan akan datang ke Buntok untuk mengikuti mediasi pada Rabu depan di kantor Dinsosnakertrans. Kali ini pekerja tidak ingin kecolongan lagi dan ingin apa yang mereka perjuangkan dapat membuahkan hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar