Awal April 2016 karyawan mendatangi Kantor Bupati Barito Selatan, dan ditemui oleh Sekda. |
Sementara itu, karyawan sebagai pihak yang dirugikan belum bisa mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI) karena terkendala persyaratan dan pendanaan.
Sebagaimana dituturkan Henriko perwakilan karyawan, pihaknya sudah dua kali mendatangi kantor PHI di Palangka Raya. Pertama pada pertengahan Mei lalu pendaftaran belum bisa diproses karena berkas gugatan tidak lengkap.
"Kami kira cukup dengan melampirkan surat anjuran dari Dinsosnakertrans dan risalah mediasi, ternyata perlu disusun surat gugatannya," ujarnya.
Pihaknya kesulitan untuk membuat surat gugatan karena isinya sarat dengan bahasa hukum. Surat itu, jelasnya, akan dijadikan dasar gugatan.
Dia mengaku ada pihak yang menawari untuk membuatkan surat gugatan namun tentu saja tidak gratis. Belum lagi untuk gugatan dengan nilai di atas Rp 150 juta dikenakan biaya pendaftaran di PHI sebesar Rp 2,5 juta. Kalau dirata-rata per karyawan harus menyetor sekitar Rp 500 ribu. Semuanya harus dibayarkan di depan.
Karyawan mendatangi Kantor Bupati Barito Selatan |
“Kalau semua karyawan hadir, mau habis biaya berapa. Ini saja cuma dua orang untuk operasional urus pendaftaran 500 ribu tidak cukup. Kalau mau pake pengacara atau SPSI, biaya tambah lagi. Kalau saja bisa dibayarkan di belakang setelah karyawan mendapatkan uangnya, tapi kalau semuanya di depan?,” ujar Basuki, perwakilan karyawan yang mendatangi PHI.
Untuk saat ini pihaknya sudah mencari informasi pengacara dan berapa biaya yang dibutuhkan. Namun karena menyangkut banyak orang, keduanya akan membicarakannya terlebih dulu dengan karyawan lain yang berjumlah 36 orang.
"Gaji kami sembilan bulan belum dibayar perusahaan. Logikanya kami sudah jatuh miskin karena kerja tidak dibayar. Tapi saat kami mau mengurus hak kami, kami harus keluar uang. Bayar pakai uang siapa? Ironis sekali," kata Kharis, kecewa.
Kendati anjuran dari Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans sudah mereka kantongi per 30 April 2016 lalu, toh ketika perusahaan tidak melaksanakannya, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Hal itu karena anjuran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam anjuran tersebut disampaikan agar perusahaan membayarkan tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Oktober 2015 sekaligus pesangon PHK-nya. Anjuran diberikan karena mediasi yang telah dilakukan sampai tiga kali tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil yang disepakati.
“Kami berharap Bapak Gubernur yang baru mendengar hal ini dan turun tangan untuk membantu kesulitan yang kami alami,” tutup Kharis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar