Kamis, 31 Maret 2016

Aset Tak Boleh Dijual, Tunggakan Gaji Karyawan Urung Dibayar

Alat berat sudah sempat diiklankan di situs jual-beli online
Jelang akhir batas waktu pembayaran tunggakan gaji karyawan sesuai kesepakatan mediasi kedua, berhembus kabar PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) akan menjual aset alat beratnya. Karyawan merasa agak lega mendengar kabar tersebut. Penantian panjang atas gaji mereka yang belum dibayarkan perusahaan selama enam bulan akan segera terbayarkan.

Namun di tengah antisiasme membicarakan rencana penjualan alat berat, datang kabar bahwa rencana itu dibatalkan. Alasannya, ada pihak dari direksi yang tidak sepakat. Kalau ada yang nekat menjualnya, kabarnya, akan dilaporkan ke polisi.

Selasa, 22 Maret 2016

Kliping Berita: Tak Segera Bayar Gaji Pekerja, Aset PT BPM Akan Disita

Pertemuan mediasi kedua diliput oleh Harian Borneo News, 22 Maret 2016.

Ada beberapa catatan dari kami, yang sudah kami sampaikan juga ke pihak redaksi. Judul "Karyawan PT BPM Ancam Bekukan Aset Jika Gaji 6 Bulan Tidak Dibayar" kurang tepat, karena pembekuan aset bukan ancaman dari karyawan. Tapi itu konsekuensi yang telah disepakati peserta yang hadir, dan pembekuan/sita aset akan dilakukan oleh pemerintah daerah selanjutnya untuk menyelesaikan hak karyawan yang belum dibayar.

Selain itu, jika perusahaan tidak membayarkan tunggakan gaji sampai batas waktu, karyawan mendesak pemda setempat mengambil alih aset untuk menyelesaikan tunggakan gaji karyawan. Yang akan menjualkan adalah dari pihak Pemda, bukan karyawan. Aset disita oleh Pemda untuk dibayarkan kepada karyawan.

Hasil Mediasi Kedua : Perusahaan Diberi Waktu Bayarkan Tunggakan Gaji Akhir Bulan Ini

Mediasi lanjutan perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) Site Patas Barito Selatan kembali diadakan di Kantor Dinsosnakertrans di Buntok pada Senin (21/3) sore. Pertemuan kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yakni perwakilan pekerja dan pimpinan perusahaan.

Hadir dari pihak pimpinan perusahaan Yudha Tresno selaku Direksi dan Suwarno sebagai Komisaris. Di hadapan perwakilan pekerja dan tim Dinsosnakertrans keduanya menyatakan turut prihatin atas persoalan pekerja yang belum mendapatkan gajinya sampai dengan bulan keenam.

Dikatakannya, yang seharusnya datang adalah Direktur Utama dan Direktur Operasional yang bertanggungjawab atas operasional dan pendanaan perusahaan tapi mereka tidak datang. Yudha dan Suwarno yang mengaku sebagai direktur dan komisaris pasif datang memenuhi panggilan Dinsosnakertrans karena merasa memiliki tanggungjawab moral.

Senin, 21 Maret 2016

Undangan Mediasi Kedua Dihadiri Direksi dan Komisaris

Untuk kali kedua Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan menggelar pertemuan mediasi Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Senin. 21 Maret 2016 di Aula Dinsosnakertrans di Buntok.

Undangan disampaikan kepada kedua belah pihak yakni pekerja dan manajemen perusahaan. Jika dalam mediasi pertama manajemen perusahaan tidak hadir, kali ini dihadiri Bapak Yudha Tresno sebagai anggota direksi dan Bapak Suwarno sebagai komisaris. Dari pihak karyawan dihadiri sejumlah perwakilan.

Rabu, 16 Maret 2016

Sengketa Pemegang Saham, PT BPM Telantarkan Pekerja

Dimuat di kanal Tribunners TribunNews.com


TRIBUNNERS - Sebanyak 32 pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) di site Patas Barito Selatan (Barsel) masih perlu bersabar. Pasalnya tuntutan pekerja atas gaji mereka yang yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga memasuki bulan keenam per Maret 2016 ini masih belum menemukan titik terang.

Panggilan kedua dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans di Buntok masih belum ditanggapi oleh pihak manajemen perusahaan batubara berstatus PMA dengan investor utama dari India tersebut. Padahal langkah ini diambil setelah sebelumnya mediasi yang berlangsung selama dua bulan lebih dari Desember 2015 sampai Februari 2016 menemui jalan buntu.

Sejumlah anggota DPRD setempat telah menghimbau melalui media agar manajemen PT BPM segera memenuhi kewajibannya. Bahkan Bupati HM Farid Yusran di sela-sela kunjungannya ke Desa Patas minggu lalu (10/3/2016) kepada perwakilan pekerja PT BPM mengaku telah menerima laporan mengenai permasalahan tersebut. Orang nomor satu di Barsel itu menyatakan akan turun tangan sendiri apabila sampai panggilan ketiga dari Dinsosnakertrans masih tidak digubris manajemen.

Mengapa manajemen PT BPM tidak kunjung merespon tuntutan pekerja dan malahan terkesan menyepelekan pemeritah daerah setempat?

Dalam tanggapan direktur perusahaan melalui surat kepada Dinsosnakertrans disampaikan bahwa perusahaan sedang menghadapi masalah pendanaan yang akut dan untuk mencari jalan keluarnya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sayangnya hingga dua kali RUPS belum ada keputusan diambil. Keputusan tidak bisa diambil karena RUPS tidak dihadiri oleh minimal kuorum.

Jika RUPS itu penting, mengapa ada pemegang saham yang tidak hadir, dan itu terulang sampai dua kali?

Sengketa Para Pemegang Saham 

Dari informasi yang diperoleh, perselisihan tengah berlansung diantara para pemegang saham. Salah satu pemegang saham dari lokal dikabarkan telah melayangkan gugatan kepada pemegang saham lain dan dewan direksi melalui meja hijau. Bahkan salah satu pihak mengklaim telah memenangkan gugatan.

Sampai beredar kabar di kantor site bahwa batubara yang ada di Stokcpile Intermediate dan di tambang adalah miliknya. Terang saja isu tersebut dapat memprovokasi para pekerja di lapangan. Sementara pekerja saat ini sedang resah menghadapi ketidakpastian kapan gajinya akan dibayar, tapi justru kabar yang didapatkan adalah bahwa pimpinan mereka di atas sedang bersengketa.

Untung saja para pekerja tidak terprovokasi. Menanggapi isu tersebut mereka menyatakan tidak ikut campur permasalahan para pimpinan perusahaan. Termasuk sengketa diantara para pemilik saham, apakah itu pemegang saham dari India atau Indonesia. Alasannya, pekerja cuma tahu bahwa mereka bekerja untuk perusahaan PT BPM bukan kepada perorangan. Jadi siapapun direksi dan semua pemilik saham bertanggungjawab untuk membayarkan hak karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Gaji TKA Belum Dibayar

Melihat perselihan yang pelik itu, nasib pekerja masih akan terus terkatung-katung lebih lama lagi. Termasuk nasib Tenaga Kerja Asing (TKA) yang juga sama-sama belum menerima gajinya. Satu per satu TKA telah dipulangkan ke negara asalnya India sejak pertengahan tahun 2015.

Saat ini hanya tersisa satu orang TKA yang masih bertahan di site. TKA tersebut tinggal bersama seorang staf lokal di mess perusahaan. Keduanya sebagai perwakilan manajemen perusahaan di site. 

Selain karyawan, hampir setiap hari mereka didatangi oleh para kreditur yang belum dibayar oleh perusahaan. Diantara kreditur itu telah bersiap menyita sejumlah aset perusahaan untuk dijadikan sebagai jaminan.

Sementara itu sebagai perwakilan manajemen perusahaan di site, mereka tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya keputusan dari direksi perusahaan yang ada di Jakarta. Di sisi lain, sebagai pekerja mereka juga sama seperti pekerja lain belum mendapatkan gajinya. Posisi keduanya bak buah simalakama.

Jika ketidakpastian itu terus berlanjut, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan dampak negatif lain yang lebih luas. Misalnya, gesekan antara pekerja yang ingin agar aset perusahaan tetap di tempat dan kreditur yang ingin mengambil alat sebagai jaminan hutang perusahaan kepada mereka.

Bukan hanya kreditur saja yang butuh jaminan. Lebih-lebih pekerja juga butuh jaminan aset sebagai jalan darimana mereka bisa mendapatkan uang apabila permasalahan nantinya diambil alih oleh pemerintah daerah, misalnya melalui jalan lelang aset.

Mengapa pekerja sampai berpikiran sejauh itu? Jawabannya, sudah bulan keenam pekerja belum mendapatkan gajinya, kurang sabar apalagi!

Belum lagi isu perselisihan antar pemegang saham yang sudah menjadi konsumsi pekerja di site dan bahkan menjadi buah bibir orang-orang kampung di sekitar perusahaan.

Oleh karena itulah, diharapkan pimpinan pemerintah daerah setempat dapat segera turun tangan dengan memanggil pimpinan perusahaan dan jika perlu sekaligus para pemegang saham. Jika panggilan dan teguran dari Disnaker masih tidak dihiraukan, apakah panggilan dari Bupati selaku pimpinan daerah masih akan tidak digubris?

Jumat, 11 Maret 2016

Kliping Berita: PT BPM Didesak Bayar Gaji Karyawan

Anggota DPRD dari Dapil III Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara, James Zamzam, menanggapi permasalahan belum dibayarnya gaji karyawan PT Bara Prima Mandiri di site Patas.

James selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan dimana perusahaan tambang batubara tersebut beroperasi tersebut mendesak agar manajemen segera membayarkan tunggakan gaji pekerjanya. Juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

"Jangan hanya ada namanya saja perusahaan itu di Barsel ini, tapi kewajibannya terhadap karyawan tidak dipenuhi," kata politikus PDIP Barito Selatan itu.

Sebagaimana yang dimuat dalam Harian Kalteng Pos (cetak) edisi 10 Maret 2016.


Update: Sampai 1 April 2014, sebulan lewat setelah surat dari pekerja disampaikan kepada Komisi III DPRD Barito Selatan, setelah wakil ketua DPRD H Hasanudin Agani dan anggota dari Dapil III James Zamzam memberi tanggapan melalui media, belum ada tindakan lebih lanjut. Sementara tuntutan pekerja atas haknya yang belum dibayar perusahaan masih terkatung-katung. 

Rabu, 02 Maret 2016

Kliping Berita : Legislator Minta PT BPM Bayarkan Gaji Karyawan

Dari pertemuan mediasi pertama pada 29 Februari 2016 yang tidak dihadiri pihak direksi perusahaan, DPRD Kabupaten Barito Selatan melalui wakil ketuanya Bapak Hasanudin Agani memberikan tanggapan. Tokoh dari Fraksi Golkar itu mendesak agar manajemen PT BPM segera membayarkan gaji karyawannya. Juga meminta instansi pemerintah terkait untuk menghadirkan pihak manajemen untuk dimintai keterangan.

Demikian sebagaimana diberitakan oleh Harian Tabengan, media lokal terkemuka di Kalimantan Tengah, edisi 1 Maret 2016.

Kliping berita Harian Tabengan edisi 1 Mare 2016.

Kliping Berita: PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya

Masih pemberitaan seputar pertemuan mediasi tanggal 29 Februari 2015 di Aula Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok. Liputan dari LKBN Antara daerah Kalimantan Tengah, berita dimuat di website Antara News tanggal 1 Maret 2016 PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya 

Pertemuan mediasi perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri di Aula Dinsosnakertrans Barito Selatan (Dok. Antara News)

Kliping Berita: Manajemen PT BPM Mangkir dari Mediasi

Pertemuan Mediasi Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada 29 Februari 2016 di Aula Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok tidak dihadiri oleh pihak Direksi perusahaan. Berikut ini berita yang dimuat di Harian Borneo News edisi 1 Maret 2016.


Manajemen PT BPM Mangkir dari Mediasi 

Perwakilan pekerja PT Bara Prima Mandiri (Dok. BorneoNews)
KARYAWAN PT Bara Pri­ma Mandiri (BPM) kecewa deng­an­ manajemen peru­sahaan yang tidak hadir da­lam rapat mediasi. Sudah lima bulan mereka be­lum digaji.

Heriko Priono, perwakilan karyawan meng­aku­ kecewa karena pihak pe­rusahaan tidak hadir, pada­hal­ mediasi ini penting untuk mengetahui apakah gaji me­re­ka dibayar atau tidak.

“Perusahaan tidak ada iti­kad baik, karena mereka­ tidak hadir dalam mediasi­ ini,” katanya, Senin (29/2/2016).

Meski PT BPM mangkir, tapi karyawan dan dinsosna­kertrans akan mencari solusi agar tuntutan mereka dika­bul­kan. Dalam mediasi itu me­reka sepakat dengan ta­war­an dinas. Mereka nanti akan memang­gil mana­jemen perusahaan.

Kar­yawan lainnya, Kharis me­ngatakan meski hasil kese­pa­katan antara karyawan dan dinas akan ditindaklanju­ti­ dengan pengawasan, tapi pi­hak dewan juga harus di­beritahu masalah.

Selain tidak membayar gaji karyawan, ternyata selam tiga tahun ini PT BPM tidak mem­bayar sewa kontrakan rumah yang dijadikan kantor. “Sudah tiga tahun kontrak­ rumah tidak dibayar, Setahun­nya­ Rp82,5 juta,” harapnya.

Kasi Perselisihan dan Per­sya­ratan Kerja Dinsosnakertrans Barsel, Satriansyah men­gatakan kewenangan peng­awas nanti bisa memang­gil manajemen perusahaan untuk diperiksa. Hasilnya akan diserahkan ke penyidik PPNS.

“Ini dilakukan karena se­mua direksi PT BPM semua di Ja­karta, kerana itu dalam ma­salah ini kami agak kesulit­an menanganinya,” ucapnya. Pihak perusahaan sudah dikirimi surat panggilan hingga ketiga kali, tapi tetap tidak digubris. (URIUTU DJAPAER/ B-6)

Surat Pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan

Berikut ini surat yang dikirim pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan di Buntok tertanggal 1 Maret 2015 menindaklanjuti pertemuan mediasi pertama yang tidak dihadiri direksi, kemudian dari Dinsosnakertrans memberikan dua opsi : mediator mengeluarkan anjuran atau dilimpahkan ke pengawasan. 

Update : Hingga 1 April 2016 belum ada tindaklanjut. Satu bulan lewat setelah surat disampaikan ke Komisi III dan Anggota Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Kec. Dusun Utara.

Tanda terima surat dari pekerja ke Komisi III DPRD Barito Selatan


Patas, 1 Maret 2016

Kepada Yth. Ketua DPRD Kab. Barito Selatan 
Up. 1) Komisi III Bidang Ketenagakerjaan 
       2) Anggota DPRD Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara 
           di Buntok 

Perihal : Permohonan Bantuan Advokasi Tuntutan Hak Karyawan PT BPM 


Dengan hormat, Kami atas nama karyawan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) mengirimkan surat ini untuk mengetuk kepedulian bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan agar dapat membantu permasalahan yang sedang kami hadapi. 

Sebagaimana yang sudah kami adukan ke Dinsosnakertrans di Buntok, bahwa perusahaan tempat kami bekerja belum membayarkan gaji kami sejak bulan Oktober 2015 s/d surat ini kami sampaikan. Gaji kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 6 (enam) bulan per Maret 2016 atau setengah tahun! 

Senin (29/1) kami memenuhi undangan Dinsosnakertrans untuk menghadiri pertemuan mediasi di kantornya di Buntok. Namun karena dari pihak Direksi perusahaan tidak hadir, mediasi pun tidak terjadi. 

Dinsosnakertrans memberi kami 3 (tiga) pilihan yang semuanya membutuhkan proses dan waktu. Dari tiga opsi tersebut ada satu opsi yang lebih cepat yakni Dinsosnakertrans memberikan anjuran. 

Karena proses mediasi sudah berlangsung lama, karyawan sudah menunggu prosesnya sejak bulan Desember 2015 dan diundang pun Direksi tidak hadir; maka Dinsosnakertrans mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan beberapa hal terkait dengan hak-hak pekerjanya yang belum dipenuhi oleh perusahaan. 

Yang kami minta bantu dari bapak/ibu anggota DPRD, tolong proses kami di Dinsosnakertrans dikawal. Karena apabila perusahaan juga tidak melaksanakan anjuran yang akan diberikan oleh Dinsosnakertrans kami karyawan tidak tahu harus kemana lagi mengadu. 

Sudah cukup lama kami ditelantarkan oleh perusahaan, apakah kami harus lebih lama lagi menahan lapar dengan mencari keadilan di sidang pengadilan yang untuk prosesnya membutuhkan waktu dan biaya? 

Jumlah kami yang belum menerima gaji sebanyak 37 orang. Dengan rincian 32 orang berstatus sebagai karyawan tetap, 4 orang pekerja lepas/nonkontrak, dan 1 Tenaga Kerja Asing. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% adalah warga daerah asli Barito Selatan, warga yang ikut memilih bapak/ibu duduk di DPRD Kabupaten Barito Selatan. 

Demikian permohonan kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan perkenan yang diberikan. 

Hormat kami, 

Karyawan PT Bara Prima Mandiri 

Tembusan kepada Yth. 
1. Bupati Barito Selatan di Buntok 
2. Ka. Dinsosnakertrans Barito Selatan di Buntok 
3. Arsip

Selasa, 01 Maret 2016

Undangan Mediasi Pertama Tak Dihadiri Direksi

Setelah pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) diminta menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) I & II dari Januari - Februari 2016 dan ternyata tidak menghasilkan keputusan apapun (karena RUPS tidak memenuhi kuorum) dan tuntutan gaji pekerja atas gaji yang belum dibayarkan belum direalisasikan, Dinsosnakertrans melalui mediator memanggil pekerja dan pimpinan perusahaan untuk pertemuan mediasi pada 29 Februari 2016. Namun dari pihak direksi perusahaan tidak hadir, dan mediasi pun tidak dapat dilakukan.

Surat Undangan Mediasi Pertama, 29/2/2016


Dinsosnakertrans memberikan opsi mediator mengeluarkan anjuran, atau akan dilimpahkan ke bagian pengawasan. Dengan anjuran dari mediator diharapkan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya, namun apabila tidak dilaksanakan maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sementara apabila melalui langkah pengawasan, maka diperlukan pemeriksaan sampai tiga tahap, yang apabila tidak dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan ketiga maka akan dilimpahkan ke penyidik yang selanjutnya akan disidangkan di pengadilan pidana umum.

Kedua opsi sama-sama memiliki konsekuensi. Melalui anjuran jika tidak dilaksanakan akan berlanjut ke PPHI yang prosesnya panjang. Sementara melalui pengawasan harus dimulai dari tahapan awal lagi meski dari proses yang telah berlangsung di mediator sudah ada indikasi kuat ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pekerja minta waktu untuk berunding sebelum memutuskan untuk mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.