Surat Undangan Mediasi Pertama, 29/2/2016 |
Dinsosnakertrans memberikan opsi mediator mengeluarkan anjuran, atau akan dilimpahkan ke bagian pengawasan. Dengan anjuran dari mediator diharapkan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya, namun apabila tidak dilaksanakan maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sementara apabila melalui langkah pengawasan, maka diperlukan pemeriksaan sampai tiga tahap, yang apabila tidak dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan ketiga maka akan dilimpahkan ke penyidik yang selanjutnya akan disidangkan di pengadilan pidana umum.
Kedua opsi sama-sama memiliki konsekuensi. Melalui anjuran jika tidak dilaksanakan akan berlanjut ke PPHI yang prosesnya panjang. Sementara melalui pengawasan harus dimulai dari tahapan awal lagi meski dari proses yang telah berlangsung di mediator sudah ada indikasi kuat ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pekerja minta waktu untuk berunding sebelum memutuskan untuk mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar