Selasa, 01 Maret 2016

Undangan Mediasi Pertama Tak Dihadiri Direksi

Setelah pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) diminta menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) I & II dari Januari - Februari 2016 dan ternyata tidak menghasilkan keputusan apapun (karena RUPS tidak memenuhi kuorum) dan tuntutan gaji pekerja atas gaji yang belum dibayarkan belum direalisasikan, Dinsosnakertrans melalui mediator memanggil pekerja dan pimpinan perusahaan untuk pertemuan mediasi pada 29 Februari 2016. Namun dari pihak direksi perusahaan tidak hadir, dan mediasi pun tidak dapat dilakukan.

Surat Undangan Mediasi Pertama, 29/2/2016


Dinsosnakertrans memberikan opsi mediator mengeluarkan anjuran, atau akan dilimpahkan ke bagian pengawasan. Dengan anjuran dari mediator diharapkan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya, namun apabila tidak dilaksanakan maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sementara apabila melalui langkah pengawasan, maka diperlukan pemeriksaan sampai tiga tahap, yang apabila tidak dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan ketiga maka akan dilimpahkan ke penyidik yang selanjutnya akan disidangkan di pengadilan pidana umum.

Kedua opsi sama-sama memiliki konsekuensi. Melalui anjuran jika tidak dilaksanakan akan berlanjut ke PPHI yang prosesnya panjang. Sementara melalui pengawasan harus dimulai dari tahapan awal lagi meski dari proses yang telah berlangsung di mediator sudah ada indikasi kuat ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pekerja minta waktu untuk berunding sebelum memutuskan untuk mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar