Rabu, 02 Maret 2016

Surat Pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan

Berikut ini surat yang dikirim pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan di Buntok tertanggal 1 Maret 2015 menindaklanjuti pertemuan mediasi pertama yang tidak dihadiri direksi, kemudian dari Dinsosnakertrans memberikan dua opsi : mediator mengeluarkan anjuran atau dilimpahkan ke pengawasan. 

Update : Hingga 1 April 2016 belum ada tindaklanjut. Satu bulan lewat setelah surat disampaikan ke Komisi III dan Anggota Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Kec. Dusun Utara.

Tanda terima surat dari pekerja ke Komisi III DPRD Barito Selatan


Patas, 1 Maret 2016

Kepada Yth. Ketua DPRD Kab. Barito Selatan 
Up. 1) Komisi III Bidang Ketenagakerjaan 
       2) Anggota DPRD Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara 
           di Buntok 

Perihal : Permohonan Bantuan Advokasi Tuntutan Hak Karyawan PT BPM 


Dengan hormat, Kami atas nama karyawan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) mengirimkan surat ini untuk mengetuk kepedulian bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan agar dapat membantu permasalahan yang sedang kami hadapi. 

Sebagaimana yang sudah kami adukan ke Dinsosnakertrans di Buntok, bahwa perusahaan tempat kami bekerja belum membayarkan gaji kami sejak bulan Oktober 2015 s/d surat ini kami sampaikan. Gaji kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 6 (enam) bulan per Maret 2016 atau setengah tahun! 

Senin (29/1) kami memenuhi undangan Dinsosnakertrans untuk menghadiri pertemuan mediasi di kantornya di Buntok. Namun karena dari pihak Direksi perusahaan tidak hadir, mediasi pun tidak terjadi. 

Dinsosnakertrans memberi kami 3 (tiga) pilihan yang semuanya membutuhkan proses dan waktu. Dari tiga opsi tersebut ada satu opsi yang lebih cepat yakni Dinsosnakertrans memberikan anjuran. 

Karena proses mediasi sudah berlangsung lama, karyawan sudah menunggu prosesnya sejak bulan Desember 2015 dan diundang pun Direksi tidak hadir; maka Dinsosnakertrans mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan beberapa hal terkait dengan hak-hak pekerjanya yang belum dipenuhi oleh perusahaan. 

Yang kami minta bantu dari bapak/ibu anggota DPRD, tolong proses kami di Dinsosnakertrans dikawal. Karena apabila perusahaan juga tidak melaksanakan anjuran yang akan diberikan oleh Dinsosnakertrans kami karyawan tidak tahu harus kemana lagi mengadu. 

Sudah cukup lama kami ditelantarkan oleh perusahaan, apakah kami harus lebih lama lagi menahan lapar dengan mencari keadilan di sidang pengadilan yang untuk prosesnya membutuhkan waktu dan biaya? 

Jumlah kami yang belum menerima gaji sebanyak 37 orang. Dengan rincian 32 orang berstatus sebagai karyawan tetap, 4 orang pekerja lepas/nonkontrak, dan 1 Tenaga Kerja Asing. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% adalah warga daerah asli Barito Selatan, warga yang ikut memilih bapak/ibu duduk di DPRD Kabupaten Barito Selatan. 

Demikian permohonan kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan perkenan yang diberikan. 

Hormat kami, 

Karyawan PT Bara Prima Mandiri 

Tembusan kepada Yth. 
1. Bupati Barito Selatan di Buntok 
2. Ka. Dinsosnakertrans Barito Selatan di Buntok 
3. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar