Kamis, 31 Maret 2016

Aset Tak Boleh Dijual, Tunggakan Gaji Karyawan Urung Dibayar

Alat berat sudah sempat diiklankan di situs jual-beli online
Jelang akhir batas waktu pembayaran tunggakan gaji karyawan sesuai kesepakatan mediasi kedua, berhembus kabar PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) akan menjual aset alat beratnya. Karyawan merasa agak lega mendengar kabar tersebut. Penantian panjang atas gaji mereka yang belum dibayarkan perusahaan selama enam bulan akan segera terbayarkan.

Namun di tengah antisiasme membicarakan rencana penjualan alat berat, datang kabar bahwa rencana itu dibatalkan. Alasannya, ada pihak dari direksi yang tidak sepakat. Kalau ada yang nekat menjualnya, kabarnya, akan dilaporkan ke polisi.


Mengapa direksi itu tidak sepakat, tidak ada penjelasan.

Sejumlah karyawan yang sore itu, Selasa (29/3), berkumpul berubah tidak antusias lagi. Sebagian naik darah. Dengan nada tinggi karyawan mendesak manajemen di site menjelaskan kenapa dibatalkan dan siapa yang membatalkan.

“Gaji tidak dibayar. Jual alat berat tidak boleh. Siapa yang melarang itu suruh dia bayar gaji,” kecam seorang karyawan.

Perwakilan manajemen di site membenarkan sempat mendapatkan perintah dari kantor PT BPM di Jakarta untuk menjualkan aset alat berat. Kabar itu juga sudah disampaikan oleh kantor Jakarta kepada Mediator Dinsosnakertrans Buntok. Kabarnya pemegang saham dari India sudah memerintahkan manajemen di site untuk menjualkan alat berat yang uangnya nanti untuk membayarkan tunggakan gaji karyawan.

Kabar tersebut segera direspon dengan kembali menghubungi calon pembeli. Upaya juga dilakukan dengan memasang iklan di situs penjualan online. Sejumlah calon pembeli sudah menghubungi dan melakukan negosiasi harga.

Lagi-lagi, untuk kesekian kali, penjualan alat berat ini dibatalkan. Sebagai informasi, sebelumnya sudah sempat beberapa kali alat berat ditawarkan kepada calon pembeli. Dan ketika akan diproses penjualan, selalu saja keputusan mentah lagi.

Siapa yang menahan dan kenapa dia menahan, apakah itu ada kaitannya dengan sengketa pemegang saham, sebenarnya tidak penting bagi karyawan. Perusahaan akan membayarkan gaji dari sumber mana, juga bukan urusan bagi karyawan.

Akan tetapi ketika gaji yang sudah tertunggak enam bulan belum dibayarkan, dan ketika ada rencana menjualkan aset untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada karyawan dihalangi, itu yang membuat karyawan kecewa dan geram.

Hingga batas akhir pembayaran gaji sesuai yang disepakati dalam mediasi kedua, yakni tanggal 30 Maret 2016, perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunggakan gaji karyawannya. Selanjutnya karyawan akan mendatangi kantor Dinsosnakertrans untuk menanyakan tindakan apa yang akan diambil sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar