Rabu, 02 Maret 2016

Surat Pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan

Berikut ini surat yang dikirim pekerja ke DPRD Kabupaten Barito Selatan di Buntok tertanggal 1 Maret 2015 menindaklanjuti pertemuan mediasi pertama yang tidak dihadiri direksi, kemudian dari Dinsosnakertrans memberikan dua opsi : mediator mengeluarkan anjuran atau dilimpahkan ke pengawasan. 

Update : Hingga 1 April 2016 belum ada tindaklanjut. Satu bulan lewat setelah surat disampaikan ke Komisi III dan Anggota Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Kec. Dusun Utara.

Tanda terima surat dari pekerja ke Komisi III DPRD Barito Selatan


Patas, 1 Maret 2016

Kepada Yth. Ketua DPRD Kab. Barito Selatan 
Up. 1) Komisi III Bidang Ketenagakerjaan 
       2) Anggota DPRD Dapil III Kec. Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara 
           di Buntok 

Perihal : Permohonan Bantuan Advokasi Tuntutan Hak Karyawan PT BPM 


Dengan hormat, Kami atas nama karyawan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) mengirimkan surat ini untuk mengetuk kepedulian bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan agar dapat membantu permasalahan yang sedang kami hadapi. 

Sebagaimana yang sudah kami adukan ke Dinsosnakertrans di Buntok, bahwa perusahaan tempat kami bekerja belum membayarkan gaji kami sejak bulan Oktober 2015 s/d surat ini kami sampaikan. Gaji kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 6 (enam) bulan per Maret 2016 atau setengah tahun! 

Senin (29/1) kami memenuhi undangan Dinsosnakertrans untuk menghadiri pertemuan mediasi di kantornya di Buntok. Namun karena dari pihak Direksi perusahaan tidak hadir, mediasi pun tidak terjadi. 

Dinsosnakertrans memberi kami 3 (tiga) pilihan yang semuanya membutuhkan proses dan waktu. Dari tiga opsi tersebut ada satu opsi yang lebih cepat yakni Dinsosnakertrans memberikan anjuran. 

Karena proses mediasi sudah berlangsung lama, karyawan sudah menunggu prosesnya sejak bulan Desember 2015 dan diundang pun Direksi tidak hadir; maka Dinsosnakertrans mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan beberapa hal terkait dengan hak-hak pekerjanya yang belum dipenuhi oleh perusahaan. 

Yang kami minta bantu dari bapak/ibu anggota DPRD, tolong proses kami di Dinsosnakertrans dikawal. Karena apabila perusahaan juga tidak melaksanakan anjuran yang akan diberikan oleh Dinsosnakertrans kami karyawan tidak tahu harus kemana lagi mengadu. 

Sudah cukup lama kami ditelantarkan oleh perusahaan, apakah kami harus lebih lama lagi menahan lapar dengan mencari keadilan di sidang pengadilan yang untuk prosesnya membutuhkan waktu dan biaya? 

Jumlah kami yang belum menerima gaji sebanyak 37 orang. Dengan rincian 32 orang berstatus sebagai karyawan tetap, 4 orang pekerja lepas/nonkontrak, dan 1 Tenaga Kerja Asing. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% adalah warga daerah asli Barito Selatan, warga yang ikut memilih bapak/ibu duduk di DPRD Kabupaten Barito Selatan. 

Demikian permohonan kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan perkenan yang diberikan. 

Hormat kami, 

Karyawan PT Bara Prima Mandiri 

Tembusan kepada Yth. 
1. Bupati Barito Selatan di Buntok 
2. Ka. Dinsosnakertrans Barito Selatan di Buntok 
3. Arsip

Selasa, 01 Maret 2016

Undangan Mediasi Pertama Tak Dihadiri Direksi

Setelah pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) diminta menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) I & II dari Januari - Februari 2016 dan ternyata tidak menghasilkan keputusan apapun (karena RUPS tidak memenuhi kuorum) dan tuntutan gaji pekerja atas gaji yang belum dibayarkan belum direalisasikan, Dinsosnakertrans melalui mediator memanggil pekerja dan pimpinan perusahaan untuk pertemuan mediasi pada 29 Februari 2016. Namun dari pihak direksi perusahaan tidak hadir, dan mediasi pun tidak dapat dilakukan.

Surat Undangan Mediasi Pertama, 29/2/2016


Dinsosnakertrans memberikan opsi mediator mengeluarkan anjuran, atau akan dilimpahkan ke bagian pengawasan. Dengan anjuran dari mediator diharapkan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya, namun apabila tidak dilaksanakan maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sementara apabila melalui langkah pengawasan, maka diperlukan pemeriksaan sampai tiga tahap, yang apabila tidak dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan ketiga maka akan dilimpahkan ke penyidik yang selanjutnya akan disidangkan di pengadilan pidana umum.

Kedua opsi sama-sama memiliki konsekuensi. Melalui anjuran jika tidak dilaksanakan akan berlanjut ke PPHI yang prosesnya panjang. Sementara melalui pengawasan harus dimulai dari tahapan awal lagi meski dari proses yang telah berlangsung di mediator sudah ada indikasi kuat ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pekerja minta waktu untuk berunding sebelum memutuskan untuk mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.



Minggu, 28 Februari 2016

Sabtu, 27 Februari 2016

Kliping Berita : Lima Bulan Tak Digaji Karyawan Tuntut PT BPM

Berikut ini berita yang dimuat di BorneoNews tanggal 26 Februari 2016.

SEKITAR 30 karyawan­ PT Bara Prima Mandi­ri (PT BPM) di Desa Patas, Kecamatan Gunu­ng Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan menuntut se­ge­ra dibayar. Sebab selama lima bulan, me­reka belum menerima gaji dari perusahaan batubara itu.

Heriko Priono, perwakilan karyawan menyebut sebelumnya mereka sudah bicara dengan manajemen perusa­ha­an. Kala itu mereka dijanjikan akan segera dibayar.

Janji itu baru bisa dipenuhi setelah perusahaan mengge­lar rapat umum pemegang sa­ham (RUPS) terlebih dulu. “Kita menunggu sampai dua kali pasca perusahaan meng­gelar RUPS, namun tetap tidak ada hasilnya. Ala­san mereka karena dalam RUPS yang hadir tidak kou­rum­,” kata Heriko kapada Borneonews via telepon selu­ler, Jumat (26/2/2016).

Karena tidak ada keputus­an­, maka dia mengadukan masalah ini ke Dinsosnakertrans Barsel pada Desember 2015. Setelah itu Direksi PT BPM dipanggil, tapi sayangnya su­rat­ panggilan hanya dibalas dengan surat oleh manaje­men­ perusahaan. Intinya da­lam itu mereka­ me­nuntut gaji kar­yawan diba­yar. 

Di sisi lain mereka juga me­nilai Dinsosnakertrans kurang serius menangani pe­rusahaan yang telah me­nelantarkan karyawannya­. Sudah dua bulan lebih adu­an mereka disampaikan, tapi belum ada tindakan.

Heriko menerima infor­masi jika Senin (20/2/) Din­sosnakertrans akan me­lakukan mediasi dengan pe­rusahaan. “Informasi itu baru kita terima, namun surat resmi­nya belum kita terima,” ucap­nya.

Entah benar atau tidak ada mediasi. Jika tidak ada ke­jelasan, maka mereka akan mengadu ke DPRD dan bupati untuk menyele­sai­kan tuntutannya.

Dikonfirmasi, Kabid Pe­ng­awasan Hubungan In­dus­tri dan Jamsostek pada Dinsosnakertrans Barsel, Yus Bimarsono sedang ti­dak ada di tempat, tapi lagi ke Palangka Raya. Saat ditelpon dan di SMS tidak dibalas.

Begitu ju­ga­ dengan perwakilan mana­jemen perusahaan, Udin saat ditelepon dan di SMS ju­ga tidak direspon.

Diketahui, PT BPM ada­lah perusahaan PMA peme­gang izin usaha pertambangan berlokasi di Desa Pa­tas. Sejak akhir 2014, produk­si­nya terhenti. Saat tersisa Sekitar 30-an karyawan dan sejak Oktober 2015 ga­jinya belum dibayar hingga sekarang.

Jumat, 08 Januari 2016

Surat Mogok Kerja Karyawan PT BPM

Karena pengaduan pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) yang disampaikan kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok tidak direalisasikan oleh manajemen perusahaan, maka pekerja menyampaikan mogok kerja. Dalam surat mogok kerja tersebut disampaikan bahwa selama mogok kerja karyawan menuntut hak upahnya tetap dibayarkan.