Berikut ini berita yang dimuat di Harian Tabengan tanggal 27/02/2016 (cetak). Edisi online epaper bisa diakses melalui http://www.media.hariantabengan.com
Minggu, 28 Februari 2016
Sabtu, 27 Februari 2016
Kliping Berita : Lima Bulan Tak Digaji Karyawan Tuntut PT BPM
Berikut ini berita yang dimuat di BorneoNews tanggal 26 Februari 2016.
SEKITAR 30 karyawan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan menuntut segera dibayar. Sebab selama lima bulan, mereka belum menerima gaji dari perusahaan batubara itu.
Heriko Priono, perwakilan karyawan menyebut sebelumnya mereka sudah bicara dengan manajemen perusahaan. Kala itu mereka dijanjikan akan segera dibayar.
Janji itu baru bisa dipenuhi setelah perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dulu. “Kita menunggu sampai dua kali pasca perusahaan menggelar RUPS, namun tetap tidak ada hasilnya. Alasan mereka karena dalam RUPS yang hadir tidak kourum,” kata Heriko kapada Borneonews via telepon seluler, Jumat (26/2/2016).
Karena tidak ada keputusan, maka dia mengadukan masalah ini ke Dinsosnakertrans Barsel pada Desember 2015. Setelah itu Direksi PT BPM dipanggil, tapi sayangnya surat panggilan hanya dibalas dengan surat oleh manajemen perusahaan. Intinya dalam itu mereka menuntut gaji karyawan dibayar.
Di sisi lain mereka juga menilai Dinsosnakertrans kurang serius menangani perusahaan yang telah menelantarkan karyawannya. Sudah dua bulan lebih aduan mereka disampaikan, tapi belum ada tindakan.
Heriko menerima informasi jika Senin (20/2/) Dinsosnakertrans akan melakukan mediasi dengan perusahaan. “Informasi itu baru kita terima, namun surat resminya belum kita terima,” ucapnya.
Entah benar atau tidak ada mediasi. Jika tidak ada kejelasan, maka mereka akan mengadu ke DPRD dan bupati untuk menyelesaikan tuntutannya.
Dikonfirmasi, Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsostek pada Dinsosnakertrans Barsel, Yus Bimarsono sedang tidak ada di tempat, tapi lagi ke Palangka Raya. Saat ditelpon dan di SMS tidak dibalas.
Begitu juga dengan perwakilan manajemen perusahaan, Udin saat ditelepon dan di SMS juga tidak direspon.
Diketahui, PT BPM adalah perusahaan PMA pemegang izin usaha pertambangan berlokasi di Desa Patas. Sejak akhir 2014, produksinya terhenti. Saat tersisa Sekitar 30-an karyawan dan sejak Oktober 2015 gajinya belum dibayar hingga sekarang.
SEKITAR 30 karyawan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan menuntut segera dibayar. Sebab selama lima bulan, mereka belum menerima gaji dari perusahaan batubara itu.
Heriko Priono, perwakilan karyawan menyebut sebelumnya mereka sudah bicara dengan manajemen perusahaan. Kala itu mereka dijanjikan akan segera dibayar.
Janji itu baru bisa dipenuhi setelah perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dulu. “Kita menunggu sampai dua kali pasca perusahaan menggelar RUPS, namun tetap tidak ada hasilnya. Alasan mereka karena dalam RUPS yang hadir tidak kourum,” kata Heriko kapada Borneonews via telepon seluler, Jumat (26/2/2016).
Karena tidak ada keputusan, maka dia mengadukan masalah ini ke Dinsosnakertrans Barsel pada Desember 2015. Setelah itu Direksi PT BPM dipanggil, tapi sayangnya surat panggilan hanya dibalas dengan surat oleh manajemen perusahaan. Intinya dalam itu mereka menuntut gaji karyawan dibayar.
Di sisi lain mereka juga menilai Dinsosnakertrans kurang serius menangani perusahaan yang telah menelantarkan karyawannya. Sudah dua bulan lebih aduan mereka disampaikan, tapi belum ada tindakan.
Heriko menerima informasi jika Senin (20/2/) Dinsosnakertrans akan melakukan mediasi dengan perusahaan. “Informasi itu baru kita terima, namun surat resminya belum kita terima,” ucapnya.
Entah benar atau tidak ada mediasi. Jika tidak ada kejelasan, maka mereka akan mengadu ke DPRD dan bupati untuk menyelesaikan tuntutannya.
Dikonfirmasi, Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsostek pada Dinsosnakertrans Barsel, Yus Bimarsono sedang tidak ada di tempat, tapi lagi ke Palangka Raya. Saat ditelpon dan di SMS tidak dibalas.
Begitu juga dengan perwakilan manajemen perusahaan, Udin saat ditelepon dan di SMS juga tidak direspon.
Diketahui, PT BPM adalah perusahaan PMA pemegang izin usaha pertambangan berlokasi di Desa Patas. Sejak akhir 2014, produksinya terhenti. Saat tersisa Sekitar 30-an karyawan dan sejak Oktober 2015 gajinya belum dibayar hingga sekarang.
Langganan:
Postingan (Atom)