Karena janji manajemen PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) untuk membayarkan gaji pekerja yang tertunggak sebelum Natal 25 Desember 2015 tidak direalisasikan, maka pekerja menyampaikan aduan secara tertulis mengenai permasalahan tersebut ke Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok per tanggal 17 Desember 2015.
Dalam aduan tersebut pekerja meminta agar gaji yang tertunggak segera dibayarkan dan diputuskan apakah pekerja masih akan tetep dipekerjakan, dirumahkan atau di-PHK. Secara lebih detail berikut kronologinya disampaikan dalam Surat Pengaduan berikut ini:
|
Notulen rapat pekerja, 17/12/2015 |
|
Daftar hadir rapat pekerja |
|
Surat pengaduan pekerja ke Dinsosnakertrans di Buntok |