Minggu, 12 Juni 2016

Karyawan PT BPM Terkendala Daftar Gugatan ke PHI


Awal April 2016 karyawan mendatangi Kantor Bupati
Barito Selatan, dan ditemui oleh Sekda.
Buntok, Kalteng - Satu bulan lebih pasca diterbitkan anjuran oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Barito Selatan, PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) tak kunjung membayarkan gaji karyawannya.

Sementara itu, karyawan sebagai pihak yang dirugikan belum bisa mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI) karena terkendala persyaratan dan pendanaan.

Sebagaimana dituturkan Henriko perwakilan karyawan, pihaknya sudah dua kali mendatangi kantor PHI di Palangka Raya. Pertama pada pertengahan Mei lalu pendaftaran belum bisa diproses karena berkas gugatan tidak lengkap.