Awal April 2016 karyawan mendatangi Kantor Bupati Barito Selatan, dan ditemui oleh Sekda. |
Sementara itu, karyawan sebagai pihak yang dirugikan belum bisa mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI) karena terkendala persyaratan dan pendanaan.
Sebagaimana dituturkan Henriko perwakilan karyawan, pihaknya sudah dua kali mendatangi kantor PHI di Palangka Raya. Pertama pada pertengahan Mei lalu pendaftaran belum bisa diproses karena berkas gugatan tidak lengkap.