Karena pengaduan pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) yang disampaikan kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan di Buntok tidak direalisasikan oleh manajemen perusahaan, maka pekerja menyampaikan mogok kerja. Dalam surat mogok kerja tersebut disampaikan bahwa selama mogok kerja karyawan menuntut hak upahnya tetap dibayarkan.