Kamis, 07 April 2016

Pekerja : Tunggakan Gaji Bisa Dicicil Asal Diselesaikan Sampai Akhir Bulan Ini


Buntok, Kalteng. Setelah mendengar hasil keputusan rapat dari para Direksi PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu (6/4) di Jakarta mengenai kesanggupan pembayaran dari Perusahaan dengan cicilan, Dinsosnakertrans segera menyampaikan hal tersebut kepada para pekerja. (Baca : Mediasi Ketiga Ditunda, Pekerja Ajukan Mosi Tidak Percaya)

Pertemuan Pekerja dengan Tim Bidang Hub. Industrial Dinsosnakertrans -
Kab. Barito Selatan, Rabu (6/4), di Aula Dinsosnakertrans Buntok. 
Dari hasil pembicaraan pihak Dinsosnakertrans dengan para Pekerja dengan mengacu pada keadaan di lapangan serta faktor kebutuhan lain yang sangat mendesak dan menjadi terbengkalai akibat berlarut-larutnya penyelesaian oleh pihak Perusahaan, maka hasil kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:

Rabu, 06 April 2016

Manajemen PT BPM Tak Hadiri Mediasi Ketiga, Pekerja Ajukan Mosi Tidak Percaya

Pekerja mengadakan pertemuan dengan personil Bidang Hubungan Industrial
di Aula Dinsosnakertrans Buntok, Rabu (6/4).
Buntok, Kalimantan Tengah. Pertemuan mediasi ketiga dengan agenda perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu (6/4) ditunda. Mediasi tahap akhir itu tidak bisa dilaksanakan karena tanpa dihadiri pihak manajemen perusahaan.

Sementara itu dari pihak pekerja hadir belasan orang. Mereka ditemui personil Bidang Hubungan Industrial dan menggelar pertemuan di Aula Dinsosnakertrans.

“Kami mendesak agar pertemuan ini sebagai mediasi terakhir baik ada atau tidak dari pihak direksi perusahaan. Karyawan sekarang sudah datang sesuai undangan, kalau direksi tidak datang itu bukan kesalahan kami“ terang Riko, salah satu pekerja.

Selasa, 05 April 2016

Karyawan PT BPM Tagih Janji DPRD Barito Selatan

Kliping berita dari Harian Tabengan, edisi 5 April 2016. Menyoroti belum adanya tindakan dari DPRD Barito Selatan setelah satu bulan lebih menerima surat aduan tertulis dari pekerja PT Bara Prima Mandiri.

Harian Tabengan, edisi Selasa, 5 April 2015. 

Direksi Minta Mediasi Ketiga Ditunda, Karyawan Tak Mau Kompromi Lagi

Pertemuan mediasi ketiga dengan agenda perselisihan hak pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) sedianya akan digelar pada Rabu (6/4) di aula Dinsosnakertrans Buntok. Namun dikabarkan dari pihak direksi Senin kemarin mengirimkan permintaan ke Dinsosnakertrans untuk menunda pertemuan dan minta mediasi dijadwal ulang.

Alasannya, pihak direksi perlu untuk merapatkannya terlebih dulu di internal mereka. Dan karena kesibukan masing-masing, untuk sementara mereka belum bisa bertemu.

Menanggapi hal tersebut dari pihak karyawan tetap akan mendatangi kantor Dinsosnakertrans pada Rabu besok untuk memenuhi undangan yang sudah diterima sejak Kamis minggu lalu.

Sabtu, 02 April 2016

Lagi, Dinsosnakertrans Akan Gelar Mediasi Ketiga Perselisihan Hak Pekerja PT BPM

Undangan Media ke-3 (Terakhir)
Untuk kali ketiga Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Selatan akan menggelar pertemuan mediasi dengan agenda Perselisihan Hak Pekerja PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) pada Rabu, 6 April 2016.

Mediasi ketiga ini akan menjadi pertemuan mediasi terakhir sehingga diharapkan dari pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan tunggakan gaji pekerja sebanyak enam bulan dan memasuki bulan ketujuh per April ini.

Apabila tidak, kemungkinan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Mediator HI adalah dengan menerbitkan anjuran yang apabila anjuran tersebut juga tetap tidak dilaksanakan maka akan limpahkan ke Pengadilan Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.